You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sebelum Memenuhi Kewajibannya SIPPT Tak Boleh Diperpanjang
.
photo Suparni - Beritajakarta.id

Pengelola Pulau Putri Belum Penuhi Kewajiban

Pengelola Pulau Putri, Kepulauan Seribu Utara hingga kini belum juga memenuhi kewajibannya selaku pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) meskipun izinnya telah habis per 2016.

Saya mengingatkan jangan dikeluarkan perpanjangan izinnya karena Pulau Putri belum memenuhi kewajibannya

"Saya mengingatkan jangan dikeluarkan perpanjangan izinnya karena Pulau Putri belum memenuhi kewajibannya. Itu yang saya sampaikan langsung ke gubernur saat rapim," ujar Budi Utomo, Bupati Kepulauan Seribu, Rabu (20/7).

Menurutnya, sesuai pasal 3 Kepgub No. 41/2001 memberikan uraian terkait pengaturan jenis kewajiban bagi para pemegang SIPPT. Dan Pemkab meminta agar konpensasi kewajiban tersebut dikembalikan ke Pulau Seribu.

Pemegang SIPPT Harus Mendaftar Ulang

"Konpensasinya bisa berupa pembangunan infrastruktur sesuai kebutuhan warga pulau. Semisal penunjang pengembangan pariwisata semacam flyng fox di Pulau Karya atau berbentuk lain tetapi tidak di Pulau Putri," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4250 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1814 personFakhrizal Fakhri
  3. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1600 personFakhrizal Fakhri
  4. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1575 personAnita Karyati
  5. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1559 personAldi Geri Lumban Tobing

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik