You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sebelum Memenuhi Kewajibannya SIPPT Tak Boleh Diperpanjang
photo Suparni - Beritajakarta.id

Pengelola Pulau Putri Belum Penuhi Kewajiban

Pengelola Pulau Putri, Kepulauan Seribu Utara hingga kini belum juga memenuhi kewajibannya selaku pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) meskipun izinnya telah habis per 2016.

Saya mengingatkan jangan dikeluarkan perpanjangan izinnya karena Pulau Putri belum memenuhi kewajibannya

"Saya mengingatkan jangan dikeluarkan perpanjangan izinnya karena Pulau Putri belum memenuhi kewajibannya. Itu yang saya sampaikan langsung ke gubernur saat rapim," ujar Budi Utomo, Bupati Kepulauan Seribu, Rabu (20/7).

Menurutnya, sesuai pasal 3 Kepgub No. 41/2001 memberikan uraian terkait pengaturan jenis kewajiban bagi para pemegang SIPPT. Dan Pemkab meminta agar konpensasi kewajiban tersebut dikembalikan ke Pulau Seribu.

Pemegang SIPPT Harus Mendaftar Ulang

"Konpensasinya bisa berupa pembangunan infrastruktur sesuai kebutuhan warga pulau. Semisal penunjang pengembangan pariwisata semacam flyng fox di Pulau Karya atau berbentuk lain tetapi tidak di Pulau Putri," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye30128 personNurito
  2. Kasatpol PP Jaksel Pastikan Penertiban PKL di Jalan HR Rasuna Said Humanis

    access_time07-04-2026 remove_red_eye2745 personTiyo Surya Sakti
  3. Jakarta Melesat Duduki Peringkat Kedua Kota Teraman di ASEAN

    access_time07-04-2026 remove_red_eye2345 personDessy Suciati
  4. Pelanggar Trantibum di Cempaka Putih Ditindak

    access_time08-04-2026 remove_red_eye1388 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1270 personFakhrizal Fakhri